Tuesday, January 24, 2012

Tiga Pelaku Pencuri Kayu Jati Dibui

Rembang-Di awal tahun 2012 jajaran polisi hutan (polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri kayu jati. Mereka diserahkan ke Polres Rembang, guna diperiksa dan ditindak lanjuti hingga ke pengadilan.


Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Mantingan, Moh Rizqon, selaku koordinator keamanan hutan mengatakan, pelaku pencurian kayu jati yang berhasil ditangkap yakni Juwarno alias warga Dusun Giwang Desa Demaan Kecamatan Gunem. Orang tersebut bersama dua rekannya melakukan pencurian di petak 58 A Resort Pemangkuan Hutan Blebak, BKPH Demaan.


Dijelaskan, ketika digerebeg oleh petugas patroli polhut, hanya Juwarno yang tertangkap, sedangkan dua temannya berhasil kabur. Sementara dari kasus pencurian lain di hutan wilayah kerja KPH Mantingan diamankan dua pelaku yaitu Sidiq warga Blora dan Darmono warga Kecamatan Bulu. Ketiga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polres Rembang untuk diproses hukum.


Terpisah Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bahrin menjelaskan, meski dari pengakuan para tersangka dikatakan baru sekali melakukan pencurian, namun aparat tidak percaya begitu saja. Sampai pagi tadi tiga tersangka pencuri kayu jati masih disidik untuk pengembangan kasus.


Ditambahkan, pelaku pencuri kayu hasil hutan tidak dituntut hukum berdasar KUHP, namun dijerat perundangan khusus yakni UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup tinggi, maksimal 10 tahun kurungan penjara. (heru )

Tiga Pelaku Pencuri Kayu Jati Dibui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: kun Akinari

1 comments:

  1. Wynn Resorts Ltd. v. Casino | Judge Says No
    US District Judge Stephen R. Breyer 제주도 출장샵 on 원주 출장샵 Monday sided with casino operator 공주 출장안마 Wynn 통영 출장마사지 Resorts 당진 출장마사지 Ltd. alleging that the Nevada Gaming Commission

    ReplyDelete